PP
Pasal 78
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Menteri menyusun dan menetapkan norma, standar, kriteria, dan
pedoman penyelenggaraan jalan.
(2) Norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
Paragraf 3 Pelayanan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
