PP
Pasal 77
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum,
jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
(2) Pembinaan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan;
- pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan; dan
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait.
(3) Pembinaan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan
jalan desa, serta jalan kota meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan dan pemangku kepentingan di bidang jalan;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi
bidang jalan dan yang terkait;
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarwilayah dalam penyelenggaraan jalan; dan
- pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi, pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Norma, Standar, Kriteria, dan Pedoman
