PP
Pasal 76
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro oleh Pemerintah meliputi:
- pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah; dan
- pengendalian peraturan pelaksanaan yang terkait dengan penyelenggaraan jalan di daerah.
Bagian Ketiga Pembinaan
Paragraf 1 Umum
