PP
Pasal 75
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Rencana umum jangka menengah disusun untuk periode 5 (lima)
tahun.
(2) Evaluasi rencana umum jangka menengah dilakukan paling lama 3
(tiga) tahun.
Paragraf 3 Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Secara Makro
