Pasal 74
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional disusun
dengan memperhatikan rencana umum jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).
(2) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi disusun
dengan memperhatikan rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan rencana jangka menengah jaringan
jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan rencana umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (5), serta pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
(6) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
