PP
Pasal 73
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Rencana umum jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat melalui konsultasi publik.
(2) Rencana umum jangka panjang disusun untuk periode 20 (dua
puluh) tahun.
(3) Evaluasi rencana umum jangka panjang dilakukan paling lama
setiap 5 (lima) tahun.
