Pasal 72
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional disusun
berdasarkan pada rencana pembangunan nasional jangka panjang, rencana tata ruang wilayah nasional, dan rencana umum jaringan transportasi jalan serta berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi disusun
berdasarkan pada rencana pembangunan provinsi jangka panjang, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana umum jaringan transportasi jalan, rencana umum jaringan transportasi jalan provinsi, rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota
disusun berdasarkan rencana pembangunan kabupaten/kota jangka panjang, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana umum jaringan transportasi jalan, rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional dan provinsi, serta berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
