PP
Pasal 69
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dirumuskan dengan mempertimbangkan:
- koordinasi antarpelaku pembangunan;
- terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah;
- keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- partisipasi masyarakat secara optimal termasuk dalam pembiayaan penyelenggaraan jalan;
- penggunaan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna, berkeadilan, dan berkelanjutan;
- sistem transportasi nasional;
- peran dunia usaha dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana jalan;
- kondisi ekonomi nasional;
- kebijakan pembangunan nasional;
- kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kondisi sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, alam, dan lingkungan daerah; dan
- tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Paragraf 2 Penyusunan Perencanaan Umum
