PP
Pasal 70
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan menghasilkan
rencana umum jaringan jalan yang menggambarkan wujud jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan.
(2) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kumpulan rencana ruas-ruas jalan beserta besaran
pencapaian sasaran kinerja pelayanan jalan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum
jangka menengah.
