PP
Pasal 68
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Perumusan kebijakan perencanaan jalan didasarkan pada Prinsip-prinsip kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
