PP
Pasal 64
(1) Fungsi jalan suatu ruas jalan dapat berubah apabila:
- berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas daripada wilayah sebelumnya;
- semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi;
- lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru; dan/atau
- oleh sebab-sebab tertentu menjadi berkurang peranannya, dan/atau melayani wilayah yang lebih sempit dari wilayah sebelumnya.
(2) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujuinya mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
