PP
Pasal 63
Penetapan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dan lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai
dengan status jalan masing-masing berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Perubahan Fungsi Jalan, Status Jalan, dan Kelas Jalan
