Pasal 62
(1) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan nasional
dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(2) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi
dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan, dengan memperhatikan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(3) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kabupaten
dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.
(4) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kota
dilakukan dengan keputusan walikota yang bersangkutan.
(5) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan desa
dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.
(6) Penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara berkala dan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4 Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Spesifikasi Penyediaan Prasarana Jalan
