Pasal 61
(1) Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya untuk jalan
arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antar ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri.
(2) Penetapan ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendengar pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat perkembangan wilayah yang telah dicapai.
(3) Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya dalam sistem
jaringan jalan sekunder, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer selain dimaksud pada ayat (1), jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer, serta jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer dilakukan secara berkala dengan Keputusan Gubernur.
(4) Penetapan ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan usul bupati/walikota yang bersangkutan dengan memperhatikan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Status Jalan
