PP
Pasal 65
(1) Status jalan suatu ruas jalan dapat berubah setelah perubahan
fungsi jalan ditetapkan.
(2) Perubahan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Dalam hal usulan perubahan status jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujuinya menetapkan status jalan tersebut.
(4) Penyelenggara jalan sebelumnya tetap bertanggung jawab atas
penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan ditetapkan.
