PP
Pasal 58
(1) Penyelenggaraan jalan umum oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3) dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
Bagian Kedua Pelimpahan Wewenang dan Penugasan
