Pasal 59
(1) Sebagian wewenang Pemerintah dalam pembangunan jalan nasional
yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan dapat dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi.
(3) Pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui tugas pembantuan.
(4) Pelaksanaan wewenang dalam rangka dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan, Status Jalan, dan Kelas Jalan
Paragraf 1 Penetapan Sistem Jaringan Jalan
