Pasal 57
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
(3) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(4) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional.
(5) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
