Pasal 56
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan ruang
manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan, pembuatan,
penempatan bangunan atau benda, dan penanaman pohon dalam rangka pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, serta penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
WEWENANG
Bagian Kesatu Umum
