Pasal 55
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada jalan nasional, kecuali jalan tol, dapat dilimpahkan kepada gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi oleh gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan nasional, kecuali jalan tol, wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah kabupaten/kota dapat dikoordinasikan oleh gubernur.
(4) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah provinsi dapat dikoordinasikan oleh Menteri.
