PP
Pasal 54
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan
khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus
terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai
akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
