PP
Pasal 53
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
