Pasal 52
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
(1) Pemanfaataan ruang manfaat jalan selain peruntukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan
Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain
peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.
(2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan syarat:
- tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
- sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal- hal sebagai berikut:
- gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
- jangka waktu;
- kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan;
- penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
- apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
- apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(5) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
