PP
Pasal 45
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi Jalan Khusus.
(3) Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan,
penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
Bagian Kedua Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
