PP
Pasal 44
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang
milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
(2) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
(3) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
(4) Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
- jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
- jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
- jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
- jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
- jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
- jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
- jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
- jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
- jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
