PP
Pasal 125
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.
