Pasal 124
BAB 9 — JALAN KHUSUS
(1) Jalan khusus yang diserahkan oleh penyelenggara jalan khusus
kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ayat (1), dan jalan khusus yang diambil alih oleh
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) diubah menjadi jalan umum.
(2) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena penyerahan
dari penyelenggara jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan atas usul penyelenggara jalan khusus kepada bupati/walikota.
(3) Bupati/walikota yang menyetujui usulan perubahan jalan khusus
menjadi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan ruas jalan khusus menjadi jalan umum.
(4) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena
pengambilalihan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) oleh bupati/walikota dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.
(5) Sebelum jalan khusus ditetapkan oleh bupati/walikota menjadi
jalan umum, penyelenggara jalan khusus tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan khusus tersebut.
(6) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan statusnya menjadi jalan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
