PP
Pasal 123
BAB 9 — JALAN KHUSUS
(1) Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus
kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dinyatakan sebagai jalan umum.
(2) Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas
jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum dengan pertimbangan:
- untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;
- untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
- untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
