PP
Pasal 122
BAB 9 — JALAN KHUSUS
(1) Suatu ruas jalan khusus apabila digunakan untuk lalu lintas
umum, sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus dibangun sesuai dengan persyaratan jalan umum.
(2) Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang
tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.
