PP
Pasal 121
BAB 9 — JALAN KHUSUS
(1) Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara
oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri.
(2) Penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
Menteri.
