PP
Pasal 120
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang
manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal
119, dan laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri.
