Pasal 119
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
(1) Peran masyarakat dalam pengaturan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (1), pelayanan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau informasi.
(2) Peran masyarakat dalam penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan sendiri.
(3) Peran masyarakat dalam penyusunan program dan perencanaan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau informasi.
(4) Peran masyarakat dalam penganggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau dana.
(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran,
informasi, atau melakukan langsung.
(6) Peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5) dapat berupa pemberian usulan, saran, laporan atau informasi.
