PP
Pasal 126
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2006
,
ttd.
