Pasal 112
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pelayanan jalan umum ditentukan dengan kriteria yang
dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang terdiri dari standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar pelayanan minimal ruas jalan.
(2) Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
(3) Standar pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kondisi jalan dan kecepatan.
(4) Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan standar pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwujudkan dengan penyediaan prasarana jalan dan penggunaan jalan yang memadai.
(5) Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan
fungsi dan manfaat.
