PP
Pasal 113
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
- Peraturan Menteri untuk jalan nasional;
- Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi; dan
- Peraturan Gubernur atas usul bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
(2) Standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam Peraturan
Gubernur untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
