PP
Pasal 111
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan jalan secara umum, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Standar Pelayanan Minimal
