PP
Pasal 110
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal
36, dan Pasal 37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
