Pasal 109
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan,
serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan.
(3) Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, dan pembangunan.
(4) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian jalan masuk, penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan atas fungsi jalan.
