PP
Pasal 108
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 terhadap jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan;
- pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan
- pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
(3) Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- sistem jaringan jalan;
- sistem pemrograman;
- sistem penganggaran;
- standar konstruksi; dan
- manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan.
(4) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengendalian ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi.
