Pasal 102
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Jalan umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi
persyaratan laik fungsi jalan umum secara teknis dan administratif sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.
(2) Uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum pengoperasian jalan yang belum
beroperasi.
(3) Uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada jalan yang sudah beroperasi dilakukan secara berkala
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- teknis struktur perkerasan jalan;
- teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
- teknis geometri jalan;
- teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
- teknis perlengkapan jalan.
(5) Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan administrasi perlengkapan jalan, status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah ruang milik jalan,
leger jalan, dan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
(6) Prosedur pelaksanaan uji kelaikan fungsi jalan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh tim uji laik fungsi yang dibentuk oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan terdiri dari unsur penyelenggara jalan, instansi menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(7) Penetapan laik fungsi jalan suatu ruas dilakukan oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh tim uji laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan penetapan laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8 Penilikan Jalan
