PP
Pasal 103
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Penyelenggara jalan berwenang mengadakan penilikan jalan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggara jalan berwenang mengangkat penilik jalan sesuai dengan kewenangannya.
