PP
Pasal 101
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau
instansi sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
(2) Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang atau instansi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan jalan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Laik Fungsi Jalan
