PP
Pasal 100
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Ketentuan tentang pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 berlaku juga terhadap setiap
kegiatan pemeliharaan bangunan utilitas yang menggunakan ruang milik jalan.
