PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 96
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pemberian pelayanan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, apabila pemegang izin:
a. tidak membuat dan menyampaikan Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) atau Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu ( LMHHBK); atau
b. tidak membuat dan menyampaikan Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan (LMHHO). (2) Pengenaan sanksi penghentian sementara pemberian pelayanan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
