PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 95
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, apabila pemegang izin:
a. tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
b. tidak mempunyai tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan. (2) Pengenaan sanksi penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
