PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 94
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi administratif, berupa : a. penghentian sementara usaha industri; b. penghentian sementara pemberian pelayanan dokumen; atau c. pencabutan izin usaha industri.
