Pasal 93
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dapat dicabut, apabila pemegang izin :
a. tidak melaksanakan kerjasama dengan koperasi masyarakat di sekitar hutan;
b. tidak melakukan usahanya secara nyata dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diberikannya izin;
c. tidak membayar pungutan bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. meninggalkan areal kerja dan pekerjaannya sebelum izinnya berakhir;
e. memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau
f. dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (2) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan selain melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dicabut, apabila pemegang izin :
a. tidak melaksanakan sistem silvikultur yang ditetapkan oleh Menteri;
b. tidak melaksanakan kewajiban membayar Dana Reboisasi (DR) atas hasil hutan kayu pada hutan alam; atau
c. tidak menyerahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) atau Rencana Kerja Usaha Hasil Hutan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (3) Izin pemungutan hasil hutan dapat dicabut, apabila pemegang izin :
a. tidak membayar pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
b. tidak melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak izin pemungutan hasil hutan dikeluarkan;
c. memindahtangankan izin pemungutan hasil hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
d. memungut hasil hutan yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam izinnya; atau
e. dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(4) Pencabutan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c dan d dan ayat (2) dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Khusus untuk pencabutan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan tanpa pemberian peringatan terlebih dahulu. (6) Pencabutan izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (7) Khusus untuk pencabutan izin pemungutan hasil hutan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf e dilakukan tanpa pemberian peringatan terlebih dahulu.
