Pasal 92
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan atau izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan areal kerja maksimal seluas 20% (dua puluh persen) dari luas areal kerjanya, apabila :
a. tidak memenuhi target produksi sesuai dengan rencana kerja yang disahkan; dan atau
b. tidak melaksanakan pengamanan areal kerjanya dari ber-bagai gangguan keamanan hutan sesuai dengan rencana kerja. (2) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan areal kerja maksimal seluas 20% (dua puluh persen) dari luas areal kerjanya, apabila :
a. mengontrakan atau menyerahkan seluruh kegiatan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak menanam sesuai dengan rencana kerja pembuatan tanaman yang telah ditetapkan; dan atau
c. tidak melaksanakan penatausahaan keuangan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalam pedoman standar akuntansi kehutanan yang berlaku terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. (3) Pengurangan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah ada peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
