Pasal 91
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar :
a. 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap :
kelebihan kayu hasil tebangan yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT);
kelebihan kayu hasil tebangan yang melebihi toleransi target 3% (tiga persen) dari target volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT); atau
b. 15 (lima belas) kali PSDH terhadap volume :
kayu hasil penebangan sebelum Rencana Kerja Tahunan (RKT) disahkan;
kayu hasil penebangan dalam rangka pembuatan koridor yang tidak ada izin atau tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin yang diberikan;
kayu hasil penebangan pohon dibawah limit diameter tebang yang diizinkan;
kayu hasil penebangan yang dilakukan di luar blok tebangan yang diizinkan; atau
kayu hasil penebangan dalam rangka pembuatan jalan angkutan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tanpa izin.
c. 20 (dua puluh) kali PSDH terhadap volume :
kayu hasil penebangan pohon yang ditunjuk sebagai pohon inti tanpa izin;
kayu hasil penebangan pohon induk tanpa izin; atau
kayu hasil penebangan ulang tanpa izin. (2) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH, terhadap volume kayu hasil penebangan yang berasal dari pembuatan koridor tanpa izin. (3) Pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan yang melebihi 5% (lima persen) dari target volume per jenis hasil hutan yang tertera dalam izin.
