Pasal 90
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi dan penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak sanksi diberikan. (2) Dalam hal sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemegang izin telah memenuhi kewajibannya, maka sanksi dihentikan. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, maka izin dapat dicabut dengan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
